Selasa, 20 November 2012

Ganyang Koruptor



Upaya melawan korupsi sudah sejak lama yaiyu secara resmi dikeluarkan Undang-Undang untuk memberantas korupsi,yaitu pada tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi,kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.Setelah Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999,dikeluarkan,lalu disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Pada dasarnya korupsi itu tindak pidana,namun dikarenakan tindak pidana korupsi ini membutuhkan perlakuan yang khusus,karena tindak pidana ini adalah white coral crime.yaitu tindakan kriminal mereka yg berdasi.Kaum intelektual,birokrat,politikus yg merugikan keuangan negara atau harta kekayaan negara,dan orang-orang yg melakukan ini dapat memberikan dampak yg merugikan bagi kesejahteraan rakyat dan lebih jauh merugikan martabat bangsa.Kerugian negara akibat tindakan korupsi dapat menimbulkan;

1.Tertundanya pembangunan negara/daerah di berbagai sektor karena dana yg seharusnya ada di kas negara/daerah namun melayang ke kantong pribadi pejabat-pejabatnya atau mereka yg berkolusi dengan tindakan itu.
2.Merugikan perekonomian nasional.
3.Merusak sumber daya alam (tambang,hutan,dan hasil0hasil kelautan).
4.Terdapat kesenjangan di kalangan masyarakat karena di antara mereka yg hidup sejehtera dengan golongan miskin kelihatan perbedaab yg mencolok.
5.Menimbulkan dekadensi moral,karena kesenjangan antara si kaya dan si miskin,orang miskin mudah terbujuk untuk berbuat asusila,orang berlebihan harta akan mudah berbuat sesukanya,menggunakan obat-obatan terlarang,masuk kancah prostitusi dll,sehingga merusak harga diri dan martabat bangsa.
6.Merosotnya nilai-nilai etika dan rasa keadilan di kalangan masyarakat.
7.Pemerintahan menjadi tertutup dan merajalela kolusi dan nepotisme serta rusaknya tatanan sistem dalam pemerintahan dan ketatanegaraan.
8.Tidak adanya kepastian hukum karena supremasi hukum terabaikan.
9.Memicu kondisi masyarakat yg dapat menimbulkan kerusuhan sosial karena SARA.
10.kemiskinan merajalela di kalangan masyarakat.

Tindak pidana korupsi memang sulit diberantas mengingat tindakan ini hanya dilakukan oleh orang-orang yg duduk di pemerintahan baik di kalangan eksekutif,legislatif,maupun yudikatif,yaitu mereka yg memiliki kewenangan mengunakan uang negara atau uang rakyat.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 menyempurnakan dengan melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,hal ini mengingat tindak pidana korupsi yg semakin meluas,tidak hanya merugikan keuangan negara,tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas,sehingga tindak pidana korupsi harus di berantas dengan cara yg luar biasa.

Tahun 2003 Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan perhatian yg serius kepada para negara anggotanya,karena korupsi di suatu negara dapat mempengaruhi kehidupan bangsa-bangsa lain dan menjadi virus yg membahayakan bangsa lainnya.Konvensi PBB tahun 2003 mengeluarkan maklumatnya untuk menentang korupsi ,dab Negara Kesatuan Republik Indonesia mengesahkan konvensi tersebut melalui Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan konvensi Unined Nations Against Corruption,29 september 2003.

Ancaman yg di timbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yg merusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi,nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacaukan pembangunan yg berkelanjutan dan penegakan hukum.Ada hubungan antara korupsi dalam bentuk kejahatan lain,khususnya kejahatan terorganisir dan kejahatan ekonomi,termasuk pencucian uang.Kasus-kasus korupsi juga melibatkan aset yg besar yg merupakan bagian yg penting bagi sumber daya negara dan mengancam stabilitas politik serta pembangunan yg berkelanjutan.

0 komentar:

Posting Komentar

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.