Rabu, 21 November 2012

Benarkah presiden dan wakil presiden kebal hukum?


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan, pihaknya tidak dapat melakukan penyelidikan keterlibatan Wakil Presiden Boediono terkait kasus bail out Bank Century. Meski saat kebijakan itu dibuat, Boediono masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Dihadapan Timwas Century, penyelidikan itu tidak bisa dilakukan KPK karena Boediono memiliki kedudukan sebagai warga negara istimewa, seperti pejabat negara setingkat wakil presiden.

"Dalam hukum konstitusi, terhadap warga negara istimewa penyelidikan itu adalah hak DPR, kami tidak berwenang," ujar Abraham saat menjawab pertanyaan Timwas Century di Gedung DPR, Selasa (20/11).

Atas alasan itu, Abraham menyerahkan proses penyelidikan melalui DPR. Kemudian, DPR menyerahkan hasil penyidikan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi yang dapat melakukan impeachment.

"Karena ini kan baru indikasi, artinya harus dilakukan penyelidikan, kami tidak berwenang," tandasnya.

Terkait penyataan itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD langsung bereaksi keras. Dirinya mengaku bingung terhadap pengakuan Ketua KPK karena tidak dapat memeriksa Boediono.

"Apa ada dasar hukumnya seperti itu? Saya tidak tahu kalau di konstitusi ada seperti itu," ujar Mahfud usai deklarasi Press Committee for Democracy Empowerment (PressCode) di Gedung RRI Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/11).

Mahfud mengatakan, sesuai ketentuan hukum setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama. Dalam peraturan hukum, juga diindikasikan adanya perlakuan khusus memang terhadap pejabat negara.

"Tetapi tidak ada spesifikasi kalau pejabat melakukan tindak pidana tidak bisa ditangani, itu tidak ada dari 37 pasal UUD 1945 dengan berbagai amandemennya tidak ada yang seperti itu," kata Mahfud.

Tidak hanya Mahfud, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra justru menyebut Abraham salah menafsirkan istilah warga negara istimewa. Padahal, istilah itu tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia.

"Saya beda pendapat dengan Abraham Samad. Istilah WN istimewa enggak dikenal dalam sistem kewarganegaraan kita. Presiden/wapres adalah jabatan," tulis Yusril dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Selasa (20/11).

Yusril juga menyebut Abraham tidak mengerti arti dari isi konstitusi yang seolah KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyidik. Pasalnya, kasus itu terjadi ketika Boediono belum menjabat sebagai wakil presiden.

"Korupsi yang diduga dilakukan Boediono dilakukannya ketika menjadi gubernur Bank Indonesia, bukan sebagai wapres. Karena itu KPK berwenang menyidik Boediono," tandasnya lagi.

Merdeka.com

0 komentar:

Posting Komentar

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.