Membincang soal politik memang selalu lekat dengan istilah kepentingan. Politik sering disangkutpautkan dengan kepentingan. Namun kepentingan tidak mesti disangkutpautkan dengan politik. Dari itu, secara sederhana bisa diambil kesimpulan bahwa di dalam politik selalu terdapat unsur kepentingan, politik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah kepentingan. Namun demikian politik tidak sama dengan kepentingan.
Perayaan Tahun Baru = Fakta Paganisme Matahari
Fakta akan adanya pandangan paganisme matahari dalam kehidupan masyarakat modern justru lebih primitif dari tuduhan yang selama ini dilontarkan kepada para penyembah matahari kuno dengan mitologi matahari sebagai dewa. Jika dulu matahari itu merupakan mitos dewa yg disembah, saat ini matahari telah menjadi fakta benda yang disembah
POLITIK INDONESIA...!!!
Politik memang gila. Kebaikan disebut pencitraan; kejahatan dianggap wajar. Hukum yang bisa dibeli pun dibiarkan untuk ditegakkan. Kenapa bisa seperti itu? Karena politik adalah kekuasaan. Akademisi men-sah-kannya dengan sebuah defenisi: politik adalah ilmu bagaimana mendapatkan, menjalankan, dan mempertahankan kekuasaan.
Negri ini bukan jenjang karier politik yang baik buat selebritis
Apa yang terjadi dan terlihat oleh kita secara keseluruhan kalangan artis yang masuk dalam kancah politik dalam berbagai lembaga negara di tanah air kita?
Ganyang Koruptor
Tindak pidana korupsi memang sulit diberantas mengingat tindakan ini hanya dilakukan oleh orang-orang yg duduk di pemerintahan baik di kalangan eksekutif,legislatif,maupun yudikatif,yaitu mereka yg memiliki kewenangan mengunakan uang negara atau uang rakyat.
Benarkah Presiden dan Wakil Presiden kebal hukum ??
Dalam hukum konstitusi, terhadap warga negara istimewa penyelidikan itu adalah hak DPR, kami tidak berwenang
Rabu, 28 November 2012
Kepentingan Politik Apa Politik Kepentingan?
Membincang soal politik memang selalu lekat dengan istilah kepentingan. Politik sering disangkutpautkan dengan kepentingan. Namun kepentingan tidak mesti disangkutpautkan dengan politik. Dari itu, secara sederhana bisa diambil kesimpulan bahwa di dalam politik selalu terdapat unsur kepentingan, politik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah kepentingan. Namun demikian politik tidak sama dengan kepentingan.
LP Lokasi Pengendali di Balik Jeruji Besi
Dagelan Hari Ini : LP Lokasi Pengendali di Balik Jeruji Bes
Napi narkotika yang diringkus dari LP Batu, Nusa Kambangan, adalah kelas kakap alias berpangkat gembong narkotika sebanyak 7 orang dan seorang napi lain berada di LP Tanjung Gusta Medan. Mereka para gembong narkotika tersebut mengendalikan jaringan peredaran dimana saja. Dari para gembong narkotika ini, adalah profesi yang sama persis sebelum dipidana namun ada seorang napi yang terkait kasus pembunuhan berencana dan telah divonis hukuman mati, kini ikutan menjadi bandar narkoba yang mengenkendalikan jaringan dari dalam Lapas.
Unik memang peristiwa penangkapan yang terjadi. Sebuah tempat dimana seharusnya napi tidak bisa leluasa melakukan kegiatan di luar jadwal serta aturan yang ketat dari pengawasan yang berlapis selama 24 jam. Ternyata semua hanya sebatas prosedur baku namun dalam kenyataannya berupa tontonan dagelan yang lebih lucu dari panggung komedi. Mendapatkan uang yang melimpah menjadi tujuan membuat para pegawai menjadi lupa akan tugas dan kewajibannya.
Terpidana kasus narkoba seakan menjadi lebih leluasa melakukan kegiatan pengendalian jaringan narkoba. Mereka seakan mempunyai “kantor” yang bebas melakukan kegiatan tanpa ada petugas penegak hukum yang bisa seenaknya menguntit dan mengawasi. Mereka seakan mempunyai “apartement” yang tidak perlu menyewa alias gratis. Mereka selau bisa hidup ‘tenteram’ meskipun hidup di balik jeruji besi yang serba dibatasi bahkan terisolir di pulau terpencil, ternyata bagi para napi hal itu tidak menjadi penghalang dan mereka seolah menjadi penguasa yang dengan leluasa menjalankan bisnis haramnya mekipun dari penjara. Kenapa semua ini bisa dan sering terjadi?
Kuasa uang dan kebobrokan mental telah membuat yang salah menjadi benar. Fakta yang tidak bisa kita pungkiri ada napi yang sudah menjalani hukuman hampir 10 tahun dan telah di vonis mati mendapat Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang meringankan hukuman menjadi 15 tahun penjara dan belakangan diketahui vonisnya dimanipulasi menjadi 12 tahun penjara. Selain fakta tadi ada juga keringanan hukuman berupa Grasi kepada presiden melalui Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Yudhoyono. Pejabat MA kini tinggal menghadapi dan menerima resiko serta tanggung jawab akan kesalahannya sedangkan Presiden? Cukup dengan adu argumen lewat pembantunya serta para anak buah di partainya tanpa harus mendapatkan sangsi yang bisa dikatakan andil dari kesalahannya juga. Kesalahan anak buah tetap pimpinanlah yang bertanggung jawab.
Beberapa terpidana kasus narkoba yang diciduk meskipun telah divonis hukuman mati tetap saja selalu optimis bisa mendapatkan keringanan hukuman bahkan sampai tingkat pembebasan saat proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atau pengajuang grasi ke Presiden. Mereka tinggal pilih pengacara yang memiliki rekam jejak yang selama ini sanggup membebaskan beberapa terpidana kasus narkoba dari hukuman mati. Tinggal bayar berapa besar honornya, biaya pengurusan semua akan beres di tangannya. Bahkan ada seorang pengacara yang begitu mudah membuat pernyataan kalau proses mendapatkan keringanan hukuman itu mudah. Seorang pengacara yang hebat tentunya jika hal tersebut benar-benar bisa dilakukannya melalui proses yang benar dengan penuh azas keadilan. Bukan seperti selama ini yang sukses dikenal sebagai pengacara “pengadilan bawah meja”. Jadi para bandar barang haram tinggal bekerja terus bagai mesin uang untuk mengongkosi semunya dan jika bisa terpenuhi maka kebebasan dikemudian hari sudah menunggunya dan terhindar dari eksekusi mati.
Sepenggal cerita dagelan yang sama-sama kita saksikan. Sebagai sebuah tutur yang sebenarnya membuat diri kita malu akan begitu banyak rentetan kejadian yang seharusnya membuat kita tertawa. Namun karena kejadian semua berlangsung di negeri kita ini semua yang lucu menjadi wagu (sesuatu yang tidak pas) dan saru (sesuatu yang memalukan). Akhirnya kita hanya berharap kesungguhan pimpinan kita untuk berkenan bertindak tegas tanpa keraguan bahwa semua mafia harus segera ditumpas. Tidak lagi menjadi Rhethorika semata, sebelum semuanya menjadi sangat terlambat.
Salam Dagelan
Jumat, 23 November 2012
Gus Dur : ” Jangan Gadaikan Masa Depan Papua !!”
Peristiwa menarik mengenai kiprah Gus Dur dengan lingkungan hidup adalah ketika tahun 2000 mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Henry Kissinger, datang ke Indonesia menemui Presiden RI K H Abdurrahman Wahid. Tujuan kedatangannya ke Indonesia untuk membicarakan perpanjangan kontrak PT Freeport.
Dengan gayanya yang arogan Henry Kissinger memcoba mengintimidasi Gus Dur. Ia menekan Gus Dur agar menghormati Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport yang dibuat pada era Presiden Soeharto.
“Jika Pemerintah Indonesia tidak menghormati kontrak karya yang dibuat pada era Presiden Soeharto, maka tak akan ada investor yang mau datang ke Indonesia,” kata Henry Kissinger waktu itu.
Pernyataan Hennri Kisinger mengundang protes dari berbagai berbagai LSM Indonesia, karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak patut. Apalagi yang dia intimidasi adalah Presiden RI yang terpilih secara demokratis.
Tapi ancaman mantan Menlu AS ini tidak digubris oleh Gus Dur. Ia tetap meminta instansi terkait untuk mengevaluasi kembali kontrak kerja PT Freeport, dengan satu pesan: “Jangan Gadaikan Masa Depan Papua !”"
Sayangnya, beberapa waktu kemudian Gus Dur dilengserkan oleh MPR yang diketuai oleh Amin Rais. Wakil Presiden Megawati pun didaulat menjadi Presiden RI. Dengan lengsernya Gus Dur, Pemerintah Indonesia pun mengabulkan keinginan Hennry Kisinger. Bahkan berbagai perusahaan asing dengan mudah memperoleh izin mengeksplotasi sumber daya alam Indonesia.
Sumber : http://politik...gus-dur-jangan-gadaikan-masa-depan-papua--510585.html
Rezim Neolib

Secara konstotitusional prinsip hak dasar te[ah diatur secara rinci,tetapi pada kenyataannya justru persoalam pemunahan hak dasar ini jauh panggang dari api.Tingginya angka kemiskinan menunjukan bahwa pemunahan hak dasar terabaikan.Banyak sekali peraturan perundangan-undangan yg dibuat secara peinsip berlawanan dengan Undang-undang Dasar 1945 seperti peraturan pemerintah yg berkaitan dengan otomi rumah sakit menanggung biaya ooerasional dan penigkatan sarana dan fasilitas dengan cara membebaninya kepada pengguna rumah sakit dalam hal ini masyarakat.Hal ini bertentangan dengan salah satu pasal dalam UUD 1945 yg menyatakan bahwa negara berkewajiban menyediakan sarana kesehatan yg layak dan terjangkau oleh masyarakat.Sadar atau tidak sadar sejatinya negara ini telah dikelola oleh rezim neoliberal yg dikomandoi oleh lembaga Bretton woods Institute seperti Bank Dunia dan IMF yg secara tegas dan jelas mempunyai filosofis liberalisasi negara.Hal ini dapat dilihat dalam laporan Bank Dunia Sub Saharan Africa;From Crisis to Suitanble Growth Bank Dunia mendefinisikan Governance sebagai "exercise of political power to manage nation".di mana dalam konsepsi Bank Dunia,good governance hanya bisa terwujud dengan melibatkan aktor non negara sebesar-besarnya,dan mengkerdilkan peran negara.untuk membangun kepemerintahan yg baik maka peran pemerintah harus dikurangi (less goverment is good governance).Karena pemerintahan yg besar akan mengarah pada kepemerintahan yg buruk (big govenment is bad governance)Hal tersebut tertuang dalam sebuah kesepakatan internasional yg disponsori oleh BANK DUNIA dengan nama Washinton Consencus yg berisi1.Disiplin fiscal2.Konsentrasi pada belanja barang publik3.Pajak moderat4.Bunga Bank dan Nilai Uang diatur pasar5.Liberalisasi perdagangan6.Terbuka pada investasi asing7.Privatisasi BUMN dan BUMD8.Hapus aturan yg hambat pasar asing9.Property rightsDimana substabsi dari Washinton Consencus adalah formula operasional dari ideologi Demokrasi Liberal yg secara tegas menolak peran negara dalam hal perekonomian,menjalankan kebijakan untuk melaksanakan nilai-nilai dasar keadilan dan kebebasan kepada warga yg terpinggirkan.
Sumbangan Gerakan Kiri Indonesia 45-65
Rabu, 21 November 2012
Benarkah presiden dan wakil presiden kebal hukum?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan, pihaknya tidak dapat melakukan penyelidikan keterlibatan Wakil Presiden Boediono terkait kasus bail out Bank Century. Meski saat kebijakan itu dibuat, Boediono masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Dihadapan Timwas Century, penyelidikan itu tidak bisa dilakukan KPK karena Boediono memiliki kedudukan sebagai warga negara istimewa, seperti pejabat negara setingkat wakil presiden.
"Dalam hukum konstitusi, terhadap warga negara istimewa penyelidikan itu adalah hak DPR, kami tidak berwenang," ujar Abraham saat menjawab pertanyaan Timwas Century di Gedung DPR, Selasa (20/11).
Atas alasan itu, Abraham menyerahkan proses penyelidikan melalui DPR. Kemudian, DPR menyerahkan hasil penyidikan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi yang dapat melakukan impeachment.
"Karena ini kan baru indikasi, artinya harus dilakukan penyelidikan, kami tidak berwenang," tandasnya.
Terkait penyataan itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD langsung bereaksi keras. Dirinya mengaku bingung terhadap pengakuan Ketua KPK karena tidak dapat memeriksa Boediono.
"Apa ada dasar hukumnya seperti itu? Saya tidak tahu kalau di konstitusi ada seperti itu," ujar Mahfud usai deklarasi Press Committee for Democracy Empowerment (PressCode) di Gedung RRI Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/11).
Mahfud mengatakan, sesuai ketentuan hukum setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama. Dalam peraturan hukum, juga diindikasikan adanya perlakuan khusus memang terhadap pejabat negara.
"Tetapi tidak ada spesifikasi kalau pejabat melakukan tindak pidana tidak bisa ditangani, itu tidak ada dari 37 pasal UUD 1945 dengan berbagai amandemennya tidak ada yang seperti itu," kata Mahfud.
Tidak hanya Mahfud, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra justru menyebut Abraham salah menafsirkan istilah warga negara istimewa. Padahal, istilah itu tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia.
"Saya beda pendapat dengan Abraham Samad. Istilah WN istimewa enggak dikenal dalam sistem kewarganegaraan kita. Presiden/wapres adalah jabatan," tulis Yusril dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Selasa (20/11).
Yusril juga menyebut Abraham tidak mengerti arti dari isi konstitusi yang seolah KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyidik. Pasalnya, kasus itu terjadi ketika Boediono belum menjabat sebagai wakil presiden.
"Korupsi yang diduga dilakukan Boediono dilakukannya ketika menjadi gubernur Bank Indonesia, bukan sebagai wapres. Karena itu KPK berwenang menyidik Boediono," tandasnya lagi.
Merdeka.com















