Perayaan Tahun Baru = Fakta Paganisme Matahari

Fakta akan adanya pandangan paganisme matahari dalam kehidupan masyarakat modern justru lebih primitif dari tuduhan yang selama ini dilontarkan kepada para penyembah matahari kuno dengan mitologi matahari sebagai dewa. Jika dulu matahari itu merupakan mitos dewa yg disembah, saat ini matahari telah menjadi fakta benda yang disembah

POLITIK INDONESIA...!!!

Politik memang gila. Kebaikan disebut pencitraan; kejahatan dianggap wajar. Hukum yang bisa dibeli pun dibiarkan untuk ditegakkan. Kenapa bisa seperti itu? Karena politik adalah kekuasaan. Akademisi men-sah-kannya dengan sebuah defenisi: politik adalah ilmu bagaimana mendapatkan, menjalankan, dan mempertahankan kekuasaan.

Negri ini bukan jenjang karier politik yang baik buat selebritis

Apa yang terjadi dan terlihat oleh kita secara keseluruhan kalangan artis yang masuk dalam kancah politik dalam berbagai lembaga negara di tanah air kita?

Ganyang Koruptor

Tindak pidana korupsi memang sulit diberantas mengingat tindakan ini hanya dilakukan oleh orang-orang yg duduk di pemerintahan baik di kalangan eksekutif,legislatif,maupun yudikatif,yaitu mereka yg memiliki kewenangan mengunakan uang negara atau uang rakyat.

Benarkah Presiden dan Wakil Presiden kebal hukum ??

Dalam hukum konstitusi, terhadap warga negara istimewa penyelidikan itu adalah hak DPR, kami tidak berwenang

Rabu, 28 November 2012

Kepentingan Politik Apa Politik Kepentingan?


Membincang soal politik memang selalu lekat dengan istilah kepentingan. Politik sering disangkutpautkan dengan kepentingan. Namun kepentingan tidak mesti disangkutpautkan dengan politik. Dari itu, secara sederhana bisa diambil kesimpulan bahwa di dalam politik selalu terdapat unsur kepentingan, politik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah kepentingan. Namun demikian politik tidak sama dengan kepentingan.
Artinya, berbicara politik sudah pasti membicarakan sebuah kepentingan. Apapun soal politik akan selalu berujung dan berakhir pada term kepentingan. Pertanyaannya, kepentingan seperti apa dan untuk tujuan apa. Kepentingan untuk memperoleh dukungan, simpati publik, kegilaan jabatan, sehingga hanya mengedepankan aspek keuntungan individual atau kelompok? Ataukah kepentingan yang berbasis pada demi terwujudnya masyarakat dan bangsa yang lebih baik?
Bagi saya, kepentingan pertama jelas merupakan kepentingan yang salah kaprah, yang demikian itu bukanlah kepentingan politik, melainkan kepentingan yang dilandaskan pada nafsu ingin berkuasa dan mencari untung demi diri sendiri dan kelompoknya. Sedangkan kepentingan yang kedua barulah kepentingan politik. Lantas, apa sebenarnya kepentingan politik yang saya maksudkan?
Setiap upaya mesti dilandasi oleh sebuah kepentingan, begitu juga dengan politik. Politik, dalam teori klasik Aristoteles dipahami sebagai upaya yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Term kebaikan bersama menjadi kata kunci dalam definisi ini. Dengan kata lain, kepentingan yang diusung dalam berpolitik –mengacu pada pandangan Aristoteles, haruslah mengarah pada kepentingan yang dimaksudkan demi terwujudnya kebaikan bersama. Kepentingan ini, dalam bahasa lain disebut sebagai kepentingan nasional.
Dalam teorinya, untuk menjaga kelangsungan hidup suatu negara, maka negara harus memenuhi kepentingan nasionalnya. Sehingga Negara dapat berjalan dengan stabil dan tetap survive. Kepentingan nasional inilah yang dapat menentukan kearah mana politik itu akan dirumuskan. Disini saya perlu tegaskan, bahwa pada dasarnya politik memang lahir dari sebuah kepentingan. Dirumuskan oleh dan untuk sebuah kepentingan.
Bagi sebagian orang, selain soal kepentingan, politik tidaklah terlalu menarik untuk dibahas. Sayangnya, kepentingan itu lebih lekat dengan istilah politik kepentingan daripada kepentingan politik. Politik kepentingan tentu berbeda dengan kepentingan politik. Kata kepentingan pada istilah kepentingan politik memiliki konotasi makna yang mengarah pada pelbagai kepentingan-kepentingan. Artinya, politik dipahami hanya sebagai alat untuk meraih banyak kepentingan, yang digerakkan oleh individu, kelompok, golongan, dan sebagainya. Sedangkan kata kepentingan pada istilah kepentingan politik memiliki makna yang mengarah pada (hanya) satu kepentingan, yang digerakkan oleh suatu kelompok kepentingan, yakni kepentingan politik itu sendiri, yang disebut diawal tulisan ini sebagai kebaikan bersama.
Terkait kelompok kepentingan, partai politik adalah termasuk salah satu bagian dari kelompok kepentingan ini, yaitu kelompok kepentingan yang institusional, yang bergerak dibawah payung konstitusi atau Undang-undang. Partai politik dibentuk dan dirumuskan untuk kepentingan tidak kurang dan tidak lebih demi terwujudnya masa depan bangsa yang bermartabat. Dengan demikian, eksistensi partai politik memegang peranan sentral dalam menegakkan cita-cita politik bangsa.
Akan tetapi, di Indonesia terdapat banyak partai politik, yang mengusung banyak ideology politik, entah ideology itu sebagai landasan partai, ataupun sebatas menjadi kedok untuk meraih simpati rakyat. Ideologi itu diperjuangkan secara kompetitif, bahkan dikonteskan dalam sebuah momentum. Sehingga partai mana yang paling rajin berkontes dan muncul didepan publik, partai itulah yang akan banyak mendapat simpati rakyat.
Parahnya, menjadi fenomenanya saat ini, kebanyakan partai –untuk tidak mengatakan semua partai, terjebak pada ranah kontes ini. Dengan pelbagai caranya yang berbeda-beda, tidak peduli cara itu baik atau tidak, bersih atau tidak, yang penting harus tampil di depan publik. Sehingga yang kita lihat saat ini adalah “kontes politik” semata. Yang pada akhirnya bukan kepentingan politik yang dicari, melainkan politik kepentingan. Kepentingan untuk membesarkan partai, sehingga partai itu mendapat simpati rakyat, dipilih oleh mayoritas rakyat, dan memperoleh kekuasan. Selebihnya, lupa akan cita-cita dan kepentingan politik itu sendiri.
Yang dipikirkan hanya bagaimana partai itu tetap kuat, mendapatkan mayoritas dukungan rakyat dan dapat berkuasa di pemerintahan untuk periode-periode selanjutnya. Ketika tampil di media massa hanya dalam rangka sebatas “mencari muka,” berbicara mengenai politik untuk kepentingannya sendiri, kelompok atau golongannya. Begitu juga dengan partai politik yang lain, tampil berebut simpati. Saling menggunjing, bahkan jatuh-menjatuhkan, seakan menjadi pilihan yang harus diambil. Harapannya, partai saya yang akan dianggap paling perfect oleh rakyat.
Sayangnya tidak, rakyat justeru menjadi muak dan menjadi antipati terhadap politik. Saya khawatir, para politisi kita ditanah air menjadi penganut politik Machiavellisme, yang memegang prisip politik tanpa etika dan hukum. Bagi Machiavelli, politik hanya berbicara soal bagaimana memperebutkan dan mempertahankan kekuasaaan. Jika kekuasaan menjadi kata kuci dari politik kita, maka tidak heran jika politik sarat dengan gonjang-ganjing. Karena banyak kepentingan yang bertemu, kepentingan untuk meraih kekuasaan dan semacamnya. Ini tentu tidak sesuai dengan tujuan politik kita, yang menurut pendapat saya lebih dekat dengan pemahaman Aristoteles, yakni politik untuk “kebaikan” bersama.
Mungkin benar yang dikatakan Adam Smith, “…kita tidak hidup dari belas kasih penjual roti, melainkan oleh karena kecintaan penjual roti tersebut kepada dirinya sendiri…” Partai politik yang ada saat ini, apa yang kita rasakan saat ini di negara ini yang dibuat atas kontribusi partai politik, baik buruknya adalah efek dari bukan karena parpol itu cinta terhadap kita sebagai rakyat, melainkan karena mereka cinta terhadap kepentingannya sendiri dan partainya. Smith percaya bahwa manusia akan selalu dimotivasi oleh kepentingan individualnya.
Pada dasarnya, manusia mamang msulit memisahkan diri dari kepentingannya. Ketika ia berkelompok ia juga susah menjauhkan diri dari kepentingan politik kelompoknya. Masuk ke dalam partai politik, ia tidak bisa dilepaspisahkan dari kepentingan politiknya. Sehingga berbicara politik sudah pasti berbicara kepentingan. Tinggal bagaimana kepentingan disini dikonstruksi kearah yang lebih baik yaitu kepentingan politik, bukan politik kepentingan.

LP Lokasi Pengendali di Balik Jeruji Besi

Dagelan Hari Ini : LP Lokasi Pengendali di Balik Jeruji Bes

 


Delapan orang gembong sindikat narkoba jaringan internasional ditangkap oleh team Badan Narkotika Nasional. Lucunya, delapan orang tersebut diciduk dari balik jeruji besi tahanan yang ada dibeberapa lokasi di Indonesia. Lucunya lagi ada di LP Nusa Kambangan, Cilacap, dan LP Tanjung Gusta, Medan yang dahulu sangat ditakuti para napi karena selalu membuat napi tidak berkutik alias mati kutu. Menkumham dan jajaran Ditjen Lapas serta para Kalapas sebagai pemilik dan penguasa otoritas LP tentunya merasa kecolongan atas kejadian tersebut dan ternyata ini dianggap sebuah kejadian sesaat saja, meskipun sering terulang kali terjadi.
Napi narkotika yang diringkus dari LP Batu, Nusa Kambangan, adalah kelas kakap alias berpangkat gembong narkotika sebanyak 7 orang dan seorang napi lain berada di LP Tanjung Gusta Medan. Mereka para gembong narkotika tersebut mengendalikan jaringan peredaran dimana saja. Dari para gembong narkotika ini, adalah profesi yang sama persis sebelum dipidana namun ada seorang napi yang terkait kasus pembunuhan berencana dan telah divonis hukuman mati, kini ikutan menjadi bandar narkoba yang mengenkendalikan jaringan dari dalam Lapas.
Unik memang peristiwa penangkapan yang terjadi. Sebuah tempat dimana seharusnya napi tidak bisa leluasa melakukan kegiatan di luar jadwal serta aturan yang ketat dari pengawasan yang berlapis selama 24 jam. Ternyata semua hanya sebatas prosedur baku namun dalam kenyataannya berupa tontonan dagelan yang lebih lucu dari panggung komedi. Mendapatkan uang yang melimpah menjadi tujuan membuat para pegawai menjadi lupa akan tugas dan kewajibannya.
Terpidana kasus narkoba seakan menjadi lebih leluasa melakukan kegiatan pengendalian jaringan narkoba. Mereka seakan mempunyai “kantor” yang bebas melakukan kegiatan tanpa ada petugas penegak hukum yang bisa seenaknya menguntit dan mengawasi. Mereka seakan mempunyai “apartement” yang tidak perlu menyewa alias gratis. Mereka selau bisa hidup ‘tenteram’ meskipun hidup di balik jeruji besi yang serba dibatasi bahkan terisolir di pulau terpencil, ternyata bagi para napi hal itu tidak menjadi penghalang dan mereka seolah menjadi penguasa yang dengan leluasa menjalankan bisnis haramnya mekipun dari penjara. Kenapa semua ini bisa dan sering terjadi?
Kuasa uang dan kebobrokan mental telah membuat yang salah menjadi benar. Fakta yang tidak bisa kita pungkiri ada napi yang sudah menjalani hukuman hampir 10 tahun dan telah di vonis mati mendapat Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang meringankan hukuman menjadi 15 tahun penjara dan belakangan diketahui vonisnya dimanipulasi menjadi 12 tahun penjara. Selain fakta tadi ada juga keringanan hukuman berupa Grasi kepada presiden melalui Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Yudhoyono. Pejabat MA kini tinggal menghadapi dan menerima resiko serta tanggung jawab akan kesalahannya sedangkan Presiden? Cukup dengan adu argumen lewat pembantunya serta para anak buah di partainya tanpa harus mendapatkan sangsi yang bisa dikatakan andil dari kesalahannya juga. Kesalahan anak buah tetap pimpinanlah yang bertanggung jawab.
Beberapa terpidana kasus narkoba yang diciduk meskipun telah divonis hukuman mati tetap saja selalu optimis bisa mendapatkan keringanan hukuman bahkan sampai tingkat pembebasan saat proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atau pengajuang grasi ke Presiden. Mereka tinggal pilih pengacara yang memiliki rekam jejak yang selama ini sanggup membebaskan beberapa terpidana kasus narkoba dari hukuman mati. Tinggal bayar berapa besar honornya, biaya pengurusan semua akan beres di tangannya. Bahkan ada seorang pengacara yang begitu mudah membuat pernyataan kalau proses mendapatkan keringanan hukuman itu mudah. Seorang pengacara yang hebat tentunya jika hal tersebut benar-benar bisa dilakukannya melalui proses yang benar dengan penuh azas keadilan. Bukan seperti selama ini yang sukses dikenal sebagai pengacara “pengadilan bawah meja”. Jadi para bandar barang haram tinggal bekerja terus bagai mesin uang untuk mengongkosi semunya dan jika bisa terpenuhi maka kebebasan dikemudian hari sudah menunggunya dan terhindar dari eksekusi mati.
Sepenggal cerita dagelan yang sama-sama kita saksikan. Sebagai sebuah tutur yang sebenarnya membuat diri kita malu akan begitu banyak rentetan kejadian yang seharusnya membuat kita tertawa. Namun karena kejadian semua berlangsung di negeri kita ini semua yang lucu menjadi wagu (sesuatu yang tidak pas) dan saru (sesuatu yang memalukan). Akhirnya kita hanya berharap kesungguhan pimpinan kita untuk berkenan bertindak tegas tanpa keraguan bahwa semua mafia harus segera ditumpas. Tidak lagi menjadi Rhethorika semata, sebelum semuanya menjadi sangat terlambat.
Salam Dagelan
  

Jumat, 23 November 2012

Gus Dur : ” Jangan Gadaikan Masa Depan Papua !!”


Gus Dur : ” Jangan Gadaikan Masa Depan Papua !!”


 
Peristiwa menarik mengenai kiprah Gus Dur dengan lingkungan hidup adalah ketika tahun 2000 mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Henry Kissinger, datang ke Indonesia menemui Presiden RI K H Abdurrahman Wahid. Tujuan kedatangannya ke Indonesia untuk membicarakan perpanjangan kontrak PT Freeport.
Dengan gayanya yang arogan Henry Kissinger memcoba mengintimidasi Gus Dur. Ia menekan Gus Dur agar menghormati Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport yang dibuat pada era Presiden Soeharto.
“Jika Pemerintah Indonesia tidak menghormati kontrak karya yang dibuat pada era Presiden Soeharto, maka tak akan ada investor yang mau datang ke Indonesia,” kata Henry Kissinger waktu itu.
Pernyataan Hennri Kisinger mengundang protes dari berbagai berbagai LSM Indonesia, karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak patut. Apalagi yang dia intimidasi adalah Presiden RI yang terpilih secara demokratis.
Tapi ancaman mantan Menlu AS ini tidak digubris oleh Gus Dur. Ia tetap meminta instansi terkait untuk mengevaluasi kembali kontrak kerja PT Freeport, dengan satu pesan: “Jangan Gadaikan Masa Depan Papua !”"
Sayangnya, beberapa waktu kemudian Gus Dur dilengserkan oleh MPR yang diketuai oleh Amin Rais. Wakil Presiden Megawati pun didaulat menjadi Presiden RI. Dengan lengsernya Gus Dur, Pemerintah Indonesia pun mengabulkan keinginan Hennry Kisinger. Bahkan berbagai perusahaan asing dengan mudah memperoleh izin mengeksplotasi sumber daya alam Indonesia.

Sumber : http://politik...gus-dur-jangan-gadaikan-masa-depan-papua--510585.html

Rezim Neolib

 


Secara konstotitusional prinsip hak dasar te[ah diatur secara rinci,tetapi pada kenyataannya justru persoalam pemunahan hak dasar ini jauh panggang dari api.Tingginya angka kemiskinan menunjukan bahwa pemunahan hak dasar terabaikan.Banyak sekali peraturan perundangan-undangan yg dibuat secara peinsip berlawanan dengan Undang-undang Dasar 1945 seperti peraturan pemerintah yg berkaitan dengan otomi rumah sakit menanggung biaya ooerasional dan penigkatan sarana dan fasilitas dengan cara membebaninya kepada pengguna rumah sakit dalam hal ini masyarakat.Hal ini bertentangan dengan salah satu pasal dalam UUD 1945 yg menyatakan bahwa negara berkewajiban menyediakan sarana kesehatan yg layak dan terjangkau oleh masyarakat.Sadar atau tidak sadar sejatinya negara ini telah dikelola oleh rezim neoliberal yg dikomandoi oleh lembaga Bretton woods Institute seperti Bank Dunia dan IMF yg secara tegas dan jelas mempunyai filosofis liberalisasi negara.Hal ini dapat dilihat dalam laporan Bank Dunia Sub Saharan Africa;From Crisis to Suitanble Growth Bank Dunia mendefinisikan Governance sebagai "exercise of political power to manage nation".di mana dalam konsepsi Bank Dunia,good governance hanya bisa terwujud dengan melibatkan aktor non negara sebesar-besarnya,dan mengkerdilkan peran negara.untuk membangun kepemerintahan yg baik maka peran pemerintah harus dikurangi (less goverment is good governance).Karena pemerintahan yg besar akan mengarah pada kepemerintahan yg buruk (big govenment is bad governance)Hal tersebut tertuang dalam sebuah kesepakatan internasional yg disponsori oleh BANK DUNIA dengan nama Washinton Consencus yg berisi1.Disiplin fiscal2.Konsentrasi pada belanja barang publik3.Pajak moderat4.Bunga Bank dan Nilai Uang diatur pasar5.Liberalisasi perdagangan6.Terbuka pada investasi asing7.Privatisasi BUMN dan BUMD8.Hapus aturan yg hambat pasar asing9.Property rightsDimana substabsi dari Washinton Consencus adalah formula operasional dari ideologi Demokrasi Liberal yg secara tegas menolak peran negara dalam hal perekonomian,menjalankan kebijakan untuk melaksanakan nilai-nilai dasar keadilan dan kebebasan kepada warga yg terpinggirkan.

Sumbangan Gerakan Kiri Indonesia 45-65



Yang paling utama adalah: berpartipasi dalam membentuk NKRI.Kata kuncinya; merdeka.Merdeka dari penjajah.

Kiri=pro rakyat, memperjuangkan keadilan sosial.

Kebangkitan nasional atau zaman pergerakan: Tokoh-tokoh generasi Semaun,Tan Malaka,Haji Misbach,Ali Archam,dll.Paling depan dalam barisan kiri,aktif menulis dalam pers pergerakan.Organisasi seperti Serikat Islam (kemudian kirinya berubah menjadi Serikat Rakyat), Serikat Buruh Kereta Api dll,itu kelompok pelopor dalam mengorganisasi kekuatan dalam masyarakat.Ide-ide demokrasi,sosialisme atau keadilan sosial,dsb menjadi dikenal dan mulai diperjuangkan dengan cara-cara modern (partai, serikat buruh, pers, karya sastra,mengolah ide-ide dari luar,dst).

Zaman normal (pasca pemberontakan-26): tetap bergerak dalam penindasan keras.Amir mendirikan Gerindro yang bergerak melawan jepang di bawah tanah.Usaha mengorganisir kaum buruh di Surabaya,Jakarta,dll jalan di bawah tanah.Sebagian aktivis Perhimpunan Indonesia di Belanda aktif juga bergerak di Belanda.

Revolusi; Pimpinan Partai Sosialis (Syahrir dan Amir) menjadi perdana menteri pertama dan kedua.Kader muda seperti Aidit,Lukman,Nyoto,Sumarsono,Sudisman,dll aktif dalam gerakan bawah tanah melawan jepang dan kemudian melawan Belanda.Ide-ide dasar seperti demokrasi dan keadilan sosial yang sudah diperjuangkan kelompok kiri sejak Kebangkitan Nasional menjadi landasan membangun megara yang baru ,dua ide itu masuk dalam pancasila,

Pasca pengakuan kedaulatan: mengorganisir kaum tani,ksum buruh,wanita,pemuda,seniman,menerbitkan pers yang memperjuangkan kepentingan rakyat,memperjuangkan persamaan hak bagi wanita,cuti hamil,melawan rasialisme,membela etnis minoritas dll.

Dekade 60-an awal: Barisan depan dalam perjuangan menjalankan Land Reform dan Labor Reform, di garda depan dalam melawan neokolonialisme,kolonialisle dan imperialisme (Nekolim).

Dekade 70-an: Eks tapol PKI (baik yang betul-betuk PKI maupun yang di tuduh PKI) yang survive dalam pembunuhan dan hidup dalam pembuangan menulis pengalaman,menulis sejarah bangsa,menunjukan kegigihan manusia dalam melawan penindasan.

Dekade 80-an 90an: Eks tapol PKI (baik yg betul-betul PKI maupun yang di tuduh PKI) begitu keluar dari pembuangan selama 10-15 tahun para aktivisnya mulai bergerak lagi dengan menerbitkan karya-karya sastra,lukisan,patung,dsb yang memperjuangkan rakyat,tidak kenal menyerah,gigih melawan kesewenang-wenangan.

Dekade 90-an sampai sekarang: Terus berusaha mencari jalan lain,pemikiran lain,kebijakan politik-ekonomi-budaya yang lain.

Rabu, 21 November 2012

Benarkah presiden dan wakil presiden kebal hukum?


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan, pihaknya tidak dapat melakukan penyelidikan keterlibatan Wakil Presiden Boediono terkait kasus bail out Bank Century. Meski saat kebijakan itu dibuat, Boediono masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Dihadapan Timwas Century, penyelidikan itu tidak bisa dilakukan KPK karena Boediono memiliki kedudukan sebagai warga negara istimewa, seperti pejabat negara setingkat wakil presiden.

"Dalam hukum konstitusi, terhadap warga negara istimewa penyelidikan itu adalah hak DPR, kami tidak berwenang," ujar Abraham saat menjawab pertanyaan Timwas Century di Gedung DPR, Selasa (20/11).

Atas alasan itu, Abraham menyerahkan proses penyelidikan melalui DPR. Kemudian, DPR menyerahkan hasil penyidikan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi yang dapat melakukan impeachment.

"Karena ini kan baru indikasi, artinya harus dilakukan penyelidikan, kami tidak berwenang," tandasnya.

Terkait penyataan itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD langsung bereaksi keras. Dirinya mengaku bingung terhadap pengakuan Ketua KPK karena tidak dapat memeriksa Boediono.

"Apa ada dasar hukumnya seperti itu? Saya tidak tahu kalau di konstitusi ada seperti itu," ujar Mahfud usai deklarasi Press Committee for Democracy Empowerment (PressCode) di Gedung RRI Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/11).

Mahfud mengatakan, sesuai ketentuan hukum setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama. Dalam peraturan hukum, juga diindikasikan adanya perlakuan khusus memang terhadap pejabat negara.

"Tetapi tidak ada spesifikasi kalau pejabat melakukan tindak pidana tidak bisa ditangani, itu tidak ada dari 37 pasal UUD 1945 dengan berbagai amandemennya tidak ada yang seperti itu," kata Mahfud.

Tidak hanya Mahfud, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra justru menyebut Abraham salah menafsirkan istilah warga negara istimewa. Padahal, istilah itu tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia.

"Saya beda pendapat dengan Abraham Samad. Istilah WN istimewa enggak dikenal dalam sistem kewarganegaraan kita. Presiden/wapres adalah jabatan," tulis Yusril dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Selasa (20/11).

Yusril juga menyebut Abraham tidak mengerti arti dari isi konstitusi yang seolah KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyidik. Pasalnya, kasus itu terjadi ketika Boediono belum menjabat sebagai wakil presiden.

"Korupsi yang diduga dilakukan Boediono dilakukannya ketika menjadi gubernur Bank Indonesia, bukan sebagai wapres. Karena itu KPK berwenang menyidik Boediono," tandasnya lagi.

Merdeka.com

Selasa, 20 November 2012

Ganyang Koruptor



Upaya melawan korupsi sudah sejak lama yaiyu secara resmi dikeluarkan Undang-Undang untuk memberantas korupsi,yaitu pada tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi,kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.Setelah Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999,dikeluarkan,lalu disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Pada dasarnya korupsi itu tindak pidana,namun dikarenakan tindak pidana korupsi ini membutuhkan perlakuan yang khusus,karena tindak pidana ini adalah white coral crime.yaitu tindakan kriminal mereka yg berdasi.Kaum intelektual,birokrat,politikus yg merugikan keuangan negara atau harta kekayaan negara,dan orang-orang yg melakukan ini dapat memberikan dampak yg merugikan bagi kesejahteraan rakyat dan lebih jauh merugikan martabat bangsa.Kerugian negara akibat tindakan korupsi dapat menimbulkan;

1.Tertundanya pembangunan negara/daerah di berbagai sektor karena dana yg seharusnya ada di kas negara/daerah namun melayang ke kantong pribadi pejabat-pejabatnya atau mereka yg berkolusi dengan tindakan itu.
2.Merugikan perekonomian nasional.
3.Merusak sumber daya alam (tambang,hutan,dan hasil0hasil kelautan).
4.Terdapat kesenjangan di kalangan masyarakat karena di antara mereka yg hidup sejehtera dengan golongan miskin kelihatan perbedaab yg mencolok.
5.Menimbulkan dekadensi moral,karena kesenjangan antara si kaya dan si miskin,orang miskin mudah terbujuk untuk berbuat asusila,orang berlebihan harta akan mudah berbuat sesukanya,menggunakan obat-obatan terlarang,masuk kancah prostitusi dll,sehingga merusak harga diri dan martabat bangsa.
6.Merosotnya nilai-nilai etika dan rasa keadilan di kalangan masyarakat.
7.Pemerintahan menjadi tertutup dan merajalela kolusi dan nepotisme serta rusaknya tatanan sistem dalam pemerintahan dan ketatanegaraan.
8.Tidak adanya kepastian hukum karena supremasi hukum terabaikan.
9.Memicu kondisi masyarakat yg dapat menimbulkan kerusuhan sosial karena SARA.
10.kemiskinan merajalela di kalangan masyarakat.

Tindak pidana korupsi memang sulit diberantas mengingat tindakan ini hanya dilakukan oleh orang-orang yg duduk di pemerintahan baik di kalangan eksekutif,legislatif,maupun yudikatif,yaitu mereka yg memiliki kewenangan mengunakan uang negara atau uang rakyat.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 menyempurnakan dengan melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,hal ini mengingat tindak pidana korupsi yg semakin meluas,tidak hanya merugikan keuangan negara,tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas,sehingga tindak pidana korupsi harus di berantas dengan cara yg luar biasa.

Tahun 2003 Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan perhatian yg serius kepada para negara anggotanya,karena korupsi di suatu negara dapat mempengaruhi kehidupan bangsa-bangsa lain dan menjadi virus yg membahayakan bangsa lainnya.Konvensi PBB tahun 2003 mengeluarkan maklumatnya untuk menentang korupsi ,dab Negara Kesatuan Republik Indonesia mengesahkan konvensi tersebut melalui Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan konvensi Unined Nations Against Corruption,29 september 2003.

Ancaman yg di timbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yg merusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi,nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacaukan pembangunan yg berkelanjutan dan penegakan hukum.Ada hubungan antara korupsi dalam bentuk kejahatan lain,khususnya kejahatan terorganisir dan kejahatan ekonomi,termasuk pencucian uang.Kasus-kasus korupsi juga melibatkan aset yg besar yg merupakan bagian yg penting bagi sumber daya negara dan mengancam stabilitas politik serta pembangunan yg berkelanjutan.

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.